Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hasil putusan praperadilan menyatakan, menolak permohonan pihak LP3HI. Putusan disampaikan oleh hakim tunggal Florenssani Susanti.
Permohonan tersebut berupa pencabutan status tersangka dan penghentian penyidikan kepada Luna Maya serta Cut Tari dalam kasus video porno di tahun 2010.
Baca: Kasus Luna Maya dan Cut Tari Berhenti 4 Agustus 2010
"Mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi pemohon satu dalam perkara menyatakan permohonan praperadilan dari pemohon tidak dapat diterima. Membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil, demikian diputuskan pada hari Selasa tanggal 7 Agustus 2018," ucap Florenssani Susanti dalam siang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/8/2018).
Putusan ini disampaikan atas permohonan yang diajukan oleh LP3HI untuk menghentikan penyidikan kepada dua artis cantik Luna dan Cut Tari.
"Permohonan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memutus memerintahkan para termohon (Kapolri dan Jaksa Agung) untuk merehabilitasi nama baik Cut Tari Aminah Anasya binti Joeransyah M dan Luna Maya Sugeng," bunyi salah satu permohonan dari LP3HI.
Dengan putusan demikian, ada peluang penyidikan atas kasus video porno yang menjerat Luna Maya dan Cut Tari sejak 2010 silam akan kembali bergulir.
Terkait permohonan prperadilan tersebut, LP3HI mengaku tak ada hubungan atau komunikasi dengan kedua dara cantik tersebut.
Baca: Said Iqbal Bocorkan Ciri-ciri Cawapres yang Bakal Dampingi Prabowo Subianto
Menurut Kurniawan Adi Nugroho yang hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini.
Hal tersebut hanya inisiatif dan bentuk upaya pembelaan hukum dari LP3HI kepada Luna Maya dan Cut Tari.
Kalo berita nya kurang atau tidak lengkap buka link di samping buat lanjutin baca berita nya http://www.tribunnews.com/seleb/2018/08/07/hakim-tolak-permohonan-praperadilan-kasus-video-mesum-ariel-dan-luna-maya-cut-tari
0 Comments:
Post a Comment