Tuesday, July 10, 2018

Ini Alasan Hakim Tunda Sidang Narkoba Anak Elvy Sukaesih

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis  Pengadilan Negeri Jakarta Timur menunda sidang kepemilikan narkotika dengan terdakwa artis Dhawiya Zaida, yang rencananya digelar pada hari ini.

Humas PN Jakarta Timur, Syafrudin Ainor yang merangkap sebagai hakim kepala sidang ini, mengungkapkan alasan penundaan tersebut karena para majelis hakim sedang mengikuti pelatihan.

"Karena sedang mengikuti pelatihan Penerapan Pasal Penodaan Agama Berdasarkan Prinsip HAM sampai hari Rabu besok di hotel Alila," ujar Syafrudin saat dihubungi Tribunnews.com.

Syafrudin memastikan bukan hanya dirinya yang mengikuti pelatihan ini, namun juga puluhan hakim lainnya.

Baca: Sidang Kasus Narkoba Dhawiya Zaida Ditunda Hingga Pekan

"Tidak hanya saya dan Pak Maslikan dr PN Jakarta Timur,  semuanya 30 peserta dari berbagai Pengadilan Negeri," tambah Syafrudin.

Sebelum ditunda sidang pada hari ini rencananya beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pada sidang sebelumnya, Selasa (3/7/2018), JPU mendatangkan petugas kepolisian yang menangkap Dhawiya yakni, Noni Herlina Astuti.

Diberitakan sebelumnya, Dhawiya Zaida ditangkap oleh Satuan Tugas (Satgas) Narkoba Polda Metro Jaya di kediamannya, di kawasan Cawang, Jakarta Timur, 16 Februari 2018.

Dhawiya ditangkap bersama dengan sang kekasih, Muhammad dan dua kakaknya, Sarief Syehan dan Chauri Gita. Saat ditangkap, Dhawiya sedang mengonsumsi sabu dengan Syehan dan istrinya.

Dalam penangkapan tersebut, kepolisian mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu 0,3 gram dari Muhammad.

Sementara dari tangan Dhawiya, polisi menyita sabu-sabu dengan berat bruto 0,45 gram dan 0,49 gram, serta alat hisap sabu bekas pakai.

Let's block ads! (Why?)

Kalo berita nya kurang atau tidak lengkap buka link di samping buat lanjutin baca berita nya http://www.tribunnews.com/seleb/2018/07/10/ini-alasan-hakim-tunda-sidang-narkoba-anak-elvy-sukaesih
Share:

0 Comments:

Post a Comment