Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahmad Dhani dan istrinya, Mulan Jameela, mengajukan perubahan nama ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Perubahan nama dilakukan melalui mekanisme persidangan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (26/7/2018).
Dhani ingin mengganti namanya dari Dhani Ahmad Prasetyo menjadi Ahmad Dhani Prasetyo. Sementara istrinya mengganti nama Raden Wulansari menjadi Mulan Jameela.
Baca: Penyanyi Singapura Gugat Elvy Sukaesih Rp 2,5 Miliar
Pada persidangan tersebut Dhani mendatangkan dua saksi, yakni Memet Indrawan dengan Mira.
"Pemohon telah mengajukan permohonan perubahan dari Dhani Ahmad Prasetyo menjadi Ahmad Dhani Prasetyo..... Demikian saya tetapkan pada hari ini," ujar hakim membacakan putusan.
Putusan yang sama juga berlaku untuk Mulan. Setelah putusan, mereka resmi mengganti nama.(*)
Kalo berita nya kurang atau tidak lengkap buka link di samping buat lanjutin baca berita nya http://www.tribunnews.com/seleb/2018/07/26/ahmad-dhani-dan-mulan-jameela-resmi-ganti-nama-lewat-pengadilan
0 Comments:
Post a Comment