Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gugatan Dea Annisa atau yang akrab disapa Dea Imut atas perkara aduan hilangnya kamera yang dikirim melalui jasa pengirima dikabulkan oleh majelis hakim.
Meski demikian dirinya tetap ingin mengajukkan banding.
Banding tersebut diajukan atas kerugian yang dialami selama kamera tersebut hilang.
Pasalnya kamera tersebut dipergunakan untuk keperlian syuting dan selama tujuh bulan kamera tersebut hilang, Dea Annisa harus menyewa satu set kamera dengan biaya yang tidak sedikit.
Melalui kuasa hukumnya Henry Indraguna, pihak Dea Annisa mengumumkan niatnya untuk mengajukan banding.
"Cuma kerugian selama kamera itu hilang Kita kan harus sewa nah itu yang nggak dikabulkan sudah gitu ada immateriil juga nanti kita tidak dipercaya lagi untuk membuat film," ucap Henry Indraguna saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (31/5/2018).
Baca: Setelah 7 Bulan Berjuang, Dea Annisa Bersyukur Gugatan Hilangnya Kamera Dikabulkan
"Selama kamera itu hilang kami harus menyewa kamera kami harus produksi film terus Nah untuk sewa inilah ada kerugian kurang lebih sekitar 200 jutaan atau lebih 1 hari 7 juta kali 7 bulan Jadi kita banding," jelasnya.
Dea sendiri menuturkan selain untuk mendapatkan ganti rugi, banding yang dilakukan bertujuan untuk efek jera bagi pihak ekspedisi pengiriman barang yang digugatnya.
"Sebenarnya itu balik lagi buat efek jera kita ngelakuin ini bukan cuma ingin diganti tapi juga pengennya, pengennya jadi efek jera karena kita nggak mau kalau ada yang mau kirim barang aja jadi takut. Kita mah pengennya kita jadi tenang kalau mau ngirimin barang gitu," jelas Dea Annisa.
Gugatan pihak Dea Annisa atas nama sang ibunda Mashayu Chairani baru saja dikabulkan majelis hakim.
Gugatan tersebut diajukan atas hilangnya kamera jenis Canon DSLR fullset beberapa bulan lalu, saat akan dikirimkan kepada seseorang di Malang.
Kalo berita nya kurang atau tidak lengkap buka link di samping buat lanjutin baca berita nya http://www.tribunnews.com/seleb/2018/05/31/gugatan-dikabulkan-dea-annisa-dan-tim-kuasa-hukum-tetap-ajukan-banding-ini-alasannya
0 Comments:
Post a Comment